Syarat solat jamak yang terlupakan
 
Salat 5 waktu adalah salah satu rukun Islam umat muslim yang wajib ditunaikan. Kewajiban dalam melaksanakan salat 5 waktu telah diriwayatkan dalam hadist Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang berbunyi:
 
“Bahwasannya Nabi SAW. telah mengutus Muadz R.A. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya, ‘Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima salat dalam sehari semalam,” HR. Al-Bukhari.
 
Kadang sebagian dari kita mengalami beberapa halangan untuk melaksanakan solat, sehingga kita harus melakukan jamak,
tetapi tidak semua orang bisa melakukan jamak, diantaranya : 
  1. Melakukan perjalanan atau sedang safar.
  2. Orang yang sedang mengalami sakit parah, sehingga ia tidak mungkin atau tidak bisa berdiri maupun duduk. Atau kondisi dari orang tersebut sangat lemah, hingga merasa tubuhnya sulit untuk digerakan.
  3. Memiliki udzur yang mendesak. Contohnya seperti akan melakukan operasi maupun pemeriksaan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.
  4. Seorang jamaah haji yang akan pergi ke Muzdalifah. Dalam sebuah hadits dari Abi Ayyub al Anshari, ia berkata ‘bahwa Rasulullah SAW melakukan jamak maghrib dan isya di Muzdalifah pada haji wada’ (HR. Bukhari).
  5. Ketika hujan. Sebuah hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan mengenai hukum menjamak sholat ketika hujan. Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata, ‘Abdullah bin Umar, bila para umaro melakukan jamak sholat, di antara maghrib dan isya karena hujan. Maka beliau pun ikut melakukan jamak sholat bersama dengan mereka.’

Melakukan salat jamak harus memperhatikan waktunya di mana saat salat kedua masih tetap dalam waktu perjalanan. 

Menjamak salat dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih, melansir dari situs islam.nu.or.id ulama berbeda pendapat perihal jarak konkretnya. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km.

 

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top