Halo, melanjutkan dari artikel sebelumnya mengenai sharing import bagian 1 , Dalam melakukan import, pihak luar (Penjual) biasanya meminta bayaran sesuai tertera pada Sales Contract masing masin,
disana untuk bagian Payment terdapat berbagai macam kesepakan.
Contoh yang akan saya bagikan disini Di dalam SC terdapat kesepakatan.
disini, di poin 6 pada SC terdapat keterangan 30% DEPOSIT, maksudnya disini importir harus membayar DP sebesar 30% untuk melanjutkan transaksi tersebut.
Lalu 70% sisanya di bayarkan jika Importir membutuhkan Bill Of Lading (BL) untuk menebus barang.
biasanya setelah bayar DP, maka kita importir akan diberitahu ETD kapal , ETD adalah waktu tepat keberangkatan kapal dari POL / dari negara asal produk yang kita beli.
saran dari saya :
jika ETD kapal sudah terlihat/ ditentukan, maka beberapa hari setelah ETD tersebut kita harus membayar sisa 70% nya, untuk menghindari terjadinya terlambat pembongkaran barang yang itu dapat menyebabkan kita kena denda untuk sewa lahan di Pelabuhan Indonesia.
Untuk kasus lainnya, Biasanya di dalam payment SC tersebut penjual meminta langsung 100% pelunasan untuk menebus DOKUMEN.Dokumen tersebut akan saya bagikan di tulisan bagian ke 3. Penerimaan Dokumen.
Semoga bermanfaat.